Sekjen Nasdem Tersangka di KPK, Apa Kata Jaksa Agung?

Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Jaksa Agung, H.M. Prasetyo mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella.

Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana

Patrice ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan juga istrinya, Evy Susanti.

Pemberian itu diduga terkait pengamanan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Ya silakan saja diungkapkan saja. Siapa pun yang dinyatakan terlibat ya harus diproses hukum," kata Prasetyo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2015.

Prasetyo menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumatera Utara antara di Kejaksaan Agung dengan di KPK berbeda.

Dia menduga keterlibatan Rio Capella bukan pada bansosnya. Tapi perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap hakim PTUN Medan. Sehingga menurutnya, Capella yang juga anggota Komisi III DPR itu, bukan terkait kasus bansos yang ditangani Kejaksaan.

"Justru Kejaksaan Tinggi dikalahkan ketika itu oleh PTUN kan, dan ternyata di balik kekalahan itu kan ada praktik suapnya. Nah mungkin di situ terkait dengan Rio Capella kita enggak tahu," ujar Prasetyo.

Dengan begitu, penanganan bansos antara KPK dan Kejaksaan Agung menurut Prasetyo adalah dua kasus yang berbeda.

"Bukan masuk ke bansosnya. Ada dua masalah yang berbeda. Jadi KPK menangani operasi tangkap tangannya sementara bansosnya tetap ditangani Kejagung," katanya.

Pasca penanganan ini, Prasetyo mengaku tetap akan melakukan koordinasi dengan KPK. Sebab, selama ini untuk kasus bansos, KPK dan Kejaksaan Agung juga sudah melakukan koordinasi yang bagus.

"Nanti mungkin ada bukti-bukti KPK yang relevansi dengan kasus yang ditangani tadi, ya bisa terjadi, kita bersinergi kalau harus seperti itu," kata dia.

Jaksa Agung Minta Maaf Eksekusi Mati Terkesan Tertutup

KPK sebelumnya menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Alasan Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati
Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016