Hakim Belum Siap,Pembacaan Vonis Fuad Amin Ditunda

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti
-  Pembacaan vonis terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron ditunda oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015.

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Majelis Hakim menunda persidangan lantaran musyawarah terkait vonis terhadap Fuad Amin belum final.

Vonis Udar Pristono Diperberat MA, Jaksa Segera Eksekusi
"Namun musyawarah majelis hakim belum final maka pembacaan putusan tidak dapat dibacakan pada hari ini," kata Ketua Majelis Hakim, Moch Muhlis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Hakim, sidang pembacaan akan ditunda hingga tanggal 19 Oktober 2015 pukul 09.00 WIB.

Diketahui, Fuad Amin Imron dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan satu, menyatakan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 28 September 2015 lalu.

Jaksa menilai Fuad Amin telah terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya. Fuad Amin didakwa dalam 3 dakwaan berlapis.

Pada dakwaan pertama, Jaksa menilai Fuad telah menerima uang sejak tahun 2009 hingga 1 Desember 2014 baik langsung atau melalui Taufik atau Abdur Rouf. Menurut Jaksa, total uang yang diterimanya adalah Rp15,450 miliar.

Perbuatan Fuad dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menilai Fuad telah memenuhi unsur dalam kedua dan ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang.

Yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana serta melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Fuad Amin lmron merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut dia dipenjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp11 miliar.

Fuad menyebut tidak ada unsur keadilan dalam surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa itu. Termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Saya sebagai terdakwa menyatakan bahwa surat tuntutan yang lengkap tersebut tidak memasukan unsur keadilan, obyektifitas dan fakta-fakta sepanjang persidangan 

berlangsung. Saya tidak tahu mengapa demikian, apakah karena kesengajaan atau lantaran keterpaksaan," kata Fuad saat membacakan nota pembelaan pribadinya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 8 Oktober 2015.

Pada penuturannya, Fuad membantah telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT Media Karya Sentosa dengan Perusahaan Daerah 

Sumber Daya seperti yang didakwakan Jaksa. Dia menyebut tidak pernah mengarahkan siapapun dalam perjanjian tersebut.

Dia membantah pernah menerima uang dari bos PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko. Fuad hanya mengaku pernah menerima uang sebesar Rp4,4 miliar dari Abdur Rouf dan Taufiq Hidayat.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya