Sumber :
- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis 15 Oktober 2015. Pria yang saat ditetapkan jadi tersangka menjabat Sekjen Partai Nasdem itu disangka terlibat korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Dana Daerah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Bila tak ada aral melintang, hari ini, Jumat 16 Oktober 2015, pria yang langsung mundur dari seluruh jabatannya di Nasdem dan DPR itu akan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Halaman Selanjutnya
Sementara Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.