Mantan Sekjen Nasdem Belum Berniat Praperadilankan KPK

Patrice Rio Capella saat menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Anak Buah OC Kaligis Bantah THR Gatot untuk Gedung Bundar
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengaku masih belum akan menempuh upaya praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Sekjen Nasdem Rio Capella Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Belum," kata Patrice saat tiba di Gedung KPK, Jumat, 16 Oktober 2015.
Surya Paloh Bersaksi di Sidang Kasus Suap Eks Sekjen Nasdem


Patrice diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.


Dia diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.


Secara terpisah, pengacara Patrice, Maqdir Ismail menyebut pasal yang disangkakan KPK kepada kliennya masih bisa diperdebatkan. Namun dia masih belum mau berkomentar banyak terkait pasal yang disangkakan tersebut.


"Kita lihat nanti, karena sampai hari ini kan kami sendiri belum tahu secara persis apa sih yang dipersangkakan ke Pak Rio. Kan baru kita baca di media bahwa terhadap Pak Rio disangkakan Pasal 12 a dan b, dan Pasal 11. Sementara Pak Gatot Pasal 5 ayat 1 sebagai pemberi dan kemudian Pasal 13. Tentu ini bisa kita perdebatkan," ujar dia.


Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015.


Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.


Pada perkara ini, Johan menyebut Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.


"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.


Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.


Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya