Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi disebut telah menyetujui Setidaknya ada empat poin kesepakatan yang disetujui KPK.
Hal itu diungkap pakar hukum yang juga perancang Undang-Undang KPK.
Hal itu diungkap pakar hukum yang juga perancang Undang-Undang KPK.
Lewat jejaring sosialnya di linimassa Twitter, Romli menyebut kesepakatan itu telah disetujui oleh pimpinan KPK sendiri.
"Pemerintah dan KPK
Acc
(setujui) empat poin perubahan UU KPK," kata Romli seperti dikutip Jumat 16 Oktober 2015.
Semakin jelas akhirya penolakan revisi ui kpk semakin lemah buktinya plt pim kpk setuju dgn pmth revisi uu kpk.paham???
— Romli Atmasasmita (@romliatma) October 16, 2015
Dalam akun Twitternya, Romli menyebut ada empat poin yang disepakati dalam yakni, mengenai tata cara penyadapan, penunjukan penyidikan independen dan pembentukan dewan pengawas KPK.
Yg di acc pmth dn plt pimp kpk 4(empat) poin.1. Tata cara penyadapan.2.penyidik independen.3.pembentukan dewan pengawas.4.....
— Romli Atmasasmita (@romliatma) October 16, 2015
Hanya saja menurut Romli, satu poin lagi yakni terkait penghentian penyidikan KPK atau SP3, masih belum diputuskan kuat.
Pmth dn kpk acc 4 point perubahan uu kpk. Sy setuju; ttg sp3 perlu dikaji ulang krn ada dewan pengawas.asas kolektif diperkuat
— Romli Atmasasmita (@romliatma) October 15, 2015
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan akan mengancam mundur jika pemerintah tetap
ngotot
untuk merevisi UU KPK.
Menurutnya, revisi UU KPK hanya akan melemahkan komisi antirasuah tersebut. "Kalau sampai disahkan sebelum Desember, saya akan mundur. Kalau marwah disunat, silakan dibubarkan saja (KPK)," kata Indriyanto, Selasa, 13 Oktober 2015. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lewat jejaring sosialnya di linimassa Twitter, Romli menyebut kesepakatan itu telah disetujui oleh pimpinan KPK sendiri.