Romli: Pimpinan KPK Sudah Setuju Revisi UU

Romli Atmasasmita
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi disebut telah menyetujui Setidaknya ada empat poin kesepakatan yang disetujui KPK.


Hal itu diungkap pakar hukum yang juga perancang Undang-Undang KPK.


Lewat jejaring sosialnya di linimassa Twitter, Romli menyebut kesepakatan itu telah disetujui oleh pimpinan KPK sendiri.
Presiden Jokowi Tunda Sementara Revisi UU KPK


Ketua KPK Klaim Jokowi Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK
"Pemerintah dan KPK
Acc
Wadah Pegawai KPK Mulai Bereaksi Soal Revisi UU KPK
(setujui) empat poin perubahan UU KPK," kata Romli seperti dikutip Jumat 16 Oktober 2015.

Dalam akun Twitternya, Romli menyebut ada empat poin yang disepakati dalam yakni, mengenai tata cara penyadapan, penunjukan penyidikan independen dan pembentukan dewan pengawas KPK.

Hanya saja menurut Romli, satu poin lagi yakni terkait penghentian penyidikan KPK atau SP3,  masih belum diputuskan kuat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan akan mengancam mundur jika pemerintah tetap
ngotot
untuk merevisi UU KPK.


Menurutnya, revisi UU KPK hanya akan melemahkan komisi antirasuah tersebut. "Kalau sampai disahkan sebelum Desember, saya akan mundur. Kalau marwah disunat, silakan dibubarkan saja (KPK)," kata Indriyanto, Selasa, 13 Oktober 2015. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya