Nasdem: Penetapan Rio Capella Politis

Patrice Rio Capella saat menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
- Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Parpol ini Klaim Dukung Ahok 'Tanpa Mahar'

Menurut anggota DPR dari Fraksi NasDem, Muchtar Luthfi Andi Mutty, penetapan itu sarat dengan nuansa politis. Ia heran, lantaran KPK belum jelas menyebut nilai korupsi yang disangkakan pada koleganya itu.
Pilkada 2017, Nasdem Mulai Jaring Calon Kepala Daerah


"Kalau bagi saya, nuansanya politis. Seperti biasa, KPK selalu menyebut angka dalam penetapan tersangka. Tetapi, sejak Patrice Rio disebut sebagai tersangka, tidak pernah sekali pun saya dengar nilai (hasil korupsi) yang disangkakan," kata Muchtar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.


Muchtar menilai, kasus yang menjerat Rio ini memang sulit dipisahkan dari isu-isu politik. Menurutnya, Nasdem berada di luar jalur politik
mainstream
, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dari partai-partai yang lain.


"Posisinya (Rio) sebagai sekjen, anggota DPR, sehingga sulit sekali isu ini dipisahkan dengan isu politik. Apalagi saya kira, sejak Nasdem hadir di cakrawala, kami seperti keluar dari
mainstream
politik. Tentu, ini bisa buat keadaan tidak nyaman bagi yang lain," ujar Muchtar.


Namun, Muchtar memastikan kasus yang menjerat Rio adalah kasus pribadi. Sehingga, partai tidak akan memberikan bantuan hukum. Apalagi, Rio sudah punya penasihat hukum sendiri.


"Biarkan dia selesaikan sendiri, dalam rangka berproses di KPK nanti," kata Muchtar.


KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015.


Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.


Pada perkara ini, Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.


Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Perkara tersebut, diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.


Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Sementara itu, Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya