Jaksa Agung Nonparpol Hindari Kecurigaan Rakyat

Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto (Semarang)

VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Masinton Pasaribu, sependapat dengan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, agar jabatan Jaksa Agung tidak diisi kader partai politik. Di mana jabatan ini rentan intervensi bila diduduki oleh kader partai politik.

"Agar kinerja penegakan hukum kita, khususnya di Kejaksaan tidak selalu dicurigai masyarakat sebagai kepentingan partai tertentu," kata Masinton saat dihubungi, Jumat, 16 Oktober 2015.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berharap Presiden Joko Widodo mempertimbangkan Jaksa Agung nonpartai untuk mengisi jabatan orang nomor satu di Korps Adhyaksa.

Rapor Merah Kejaksaan Agung Bukan yang Pertama

Namun Masinton enggan berkomentar terkait apakah Presden Jokowi harus mengganti Jaksa Agung, HM Prasetyo yang juga kader partai Nasdem.

Ia berpendapat ke depan harus ada aturan jelas bila Presiden memutuskan Jaksa Agung berlatar belakang partai politik. Ini agar masyarakat tetap percaya terhadap kinerja penegakan hukum yang bebas dari intervensi.

"Perlu dipertimbangkan kembali oleh Presiden agar ke depan posisi Jaksa Agung diisi dari karier ataupun nonkarier yang lima tahun tidak aktif di partai," kata Masinton.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan selama penegak hukum dipimpin seorang politikus, akan sangat rentan untuk dijadikan alat politik.

"Posisi Kejaksaan Agung saat ini rawan dijadikan alat politik. Apalagi dalam persidangan kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Sumut, ada indikasi permainan dengan Kejaksaan. KPK harus segera periksa kebenaran isi rekaman tersebut," ujar Fadli, Kamis, 15 Oktober 2015.

Menurut dia, sudah saatnya Presiden Jokowi mengevaluasi posisi Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda di bawahnya.

Dapat Rapor Merah, DPR Diminta Panggil Jaksa Agung

"Logikanya, jika Presiden Jokowi ingin Kejaksaan mampu menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum, HM Prasetyo, Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda, pokoknya semua harus diganti," kata Fadli. (ase)


Jaksa Agung HM Prasetyo

Jaksa Agung Resmi Deponering Kasus Dua Mantan Pimpinan KPK

Alasan deponering adalah untuk kepentingan umum.

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2016