Rio Capella: Duit Rp200 Juta Sudah Dikembalikan

Patrice Rio Capella saat menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta yang pernah diterimanya saat masih menjabat Sekretaris Jenderal Nasdem.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rio usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 16 Oktober 2015.

"Dikembalikan. Dikembalikan," kata Patrice saat ditanya mengenai uang yang diterimanya tersebut.

Patrice tidak berkomentar lebih lanjut terkait uang yang diterimanya tersebut. Termasuk tujuan pemberian yang tersebut maupun pihak yang memberikan.

Dia hanya membantah telah menjanjikan sesuatu terkait penerimaan uang tersebut.

KPK Periksa Kejanggalan Penanganan Kasus Rio Capella

"Saya tidak menjanjikan apa-apa," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menyebut kliennya memang pernah menerima uang. Namun uang tersebut diakuinya bukan diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio," kata Maqdir.

Maqdir menyebut rekannya Patrice yang memberikan uang adalah teman saat kuliah, bukan anggota DPR juga. Dia mengklaim bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada pemberinya.

Menurut Maqdir, kliennya sempat menanyakan perihal maksud uang yang diberikan itu.

"Nominalnya Rp200 juta. Dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," kata Maqdir.

Kendati demikian, Maqdir menyatakan tidak ada yang dijanjikan kliennya terkait pemberian tersebut. Menurut Maqdir, kliennya bermaksud melaporkan penerimaan itu kepada KPK, namun belum sempat dilaporkan, dia pergi umroh.

Diketahui, Patrice menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung hampir selama 12,5 jam.

Patrice yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015 itu diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Pada perkara ini, Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.

Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Perkara Rio Capella Dieksaminasi Pengawas Internal KPK
Mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella

KPK: Eksaminasi Kasus Rio Capella Rampung

Prosesnya tinggal menunggu keputusan dari pimpinan.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2016