- ANTARA/Ampelsa
VIVA.co.id - Kepolisian Resort Langkat Sumetera Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan ganja dari Aceh. Kali ini seorang yang mengaku petani kedapatan membawa 12 kilogram ganja untuk diedarkan di Medan.
Asnawi, pria asal Desa Sawang Kabupaten Aceh Utara harus tertunduk lesu setelah tertangkap dalam sebuah razia di jalan lintas Sumatera, Kecamatan Gebang. Ia tertangkap saat dalam perjalanan menggunakan bus Simpati Star.
Kepada petugas, Asnawi mengaku ia nekat jadi kurir ganja karena himpitan ekonomi. Dari keterangan Asnawi juga diketahui saat ini tengah marak kurir ganja seiring dengan musim panen ganja di Desa sawang Aceh Utara.
Ia juga membeberkan tarif bagi seorang kurir ganja yang diupah sekitar Rp100 hingga Rp200 ribu per bungkus ganja.
Sementara itu Kapolsek Gebang, AKP Abdurahman menyatakan pihaknya akan lebih mengintensifkan razia di jalan lintas sumatera alur Medan-Aceh untuk mengantisipasi peredaran ganja yang semakin marak.
Asnawi sendiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dikenakan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Laporan: Taufik Hidayat/tvOne/antv