- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung mengklaim sudah mengantongi satu nama tersangka dalam kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun anggaran 2011-2013.
Namun pihak Kejaksaan masih menunggu saat yang tepat untuk mengumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum bisa diberitahukan nama, identitas tersangka ini, tapi sudah kita kantongi dengan alat bukti yang cukup seperti diatur dalam ketentuan perundangan," ujar Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung ketika dihubungi media pada Senin, 19 Oktober 2015.
Maruli menegaskan Kejaksaan serius dalam menyidik kasus korupsi Dana Bansos Sumut. Bahkan penyidik pidsus telah terjun langsung ke sejumlah daerah di Sumatera Utara guna memeriksa lebih dari 300 saksi untuk mencari keterangan tambahan maupun bukti-bukti guna pengembangan kasus ini.
Maruli menepis anggapan bahwa penetapan tersangka bansos memiliki keterkaitan dengan penetapan tersangka mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak ada hubungannya. Kita tetap bekerja dan menyidik sesuai dengan hasil penyelidikan, Maret 2015," tegasnya.
Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sedang disidik penggunaannya saat ini adalah dana pada tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumut. Namun, setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp43,718 miliar.