Mahasiswa Laporkan Empat Hakim MK ke Dewan Etik

Pengamanan Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) diantaranya Lintar Fauzi, Wahyu Ningsih, Muhammad Zaky Rabbani, Muhammad Farhan Ali, dan Gigih Hernowo melaporkan empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke dewan etik MK.

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

Pelaporan ini merupakan buntut dari dikabulkannya uji materi Undang-Undang Badan Peradilan yang memangkas kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi calon hakim pengadilan tingkat pertama. Uji materi ini diajukan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

"Kita baru masukkan berkasnya, untuk progresnya nanti kita akan dihubungi," ujar Sekretaris Jenderal GMHJ Alfian Akbar usai melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.

Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan

Dalam pelaporannya, GMHJ mencatat sejumlah bukti-bukti di dalam dan luar persidangan bahwa empat hakim MK yang mereka laporkan telah melanggar etik. Pada 22 Juni 2015, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengirimkan surat keberatan ke MK yang menyatakan tiga hakim MK berasal dari Mahkamah Agung diantaranya Anwar Usman, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul.

Menurut mereka tiga hakim tersebut masih berstatus sebagai hakim non aktif yang bisa kembali aktif menjadi hakim di pengadilan tinggi setelah selesai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi. Sehingga tentu akan ada konflik kepentingan jika para hakim tersebut ikut menyidangkan perkara yang diajukan Ikahi.

Penuhi Syarat Formal, MK Loloskan Tujuh Gugatan Pilkada

Atas keberatan ini, dalam sidang ke IV hingga sidang ke VI belum juga ada konfirmasi dari MK. Hingga akhirnya pada sidang ke VII, FKHK meminta konfirmasi pada majelis hakim. Tapi sebelum selesai bicara, Hakim Ketua Arief Hidayat memotong penjelasan pihak FKHK dan meminta petugas mematikan pengeras suara.

Lalu untuk fakta di luar persidangan, GMHJ mencatat pada 31 Juli 2015, Wakil Ketua MK Anwar Usman menghadiri pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Edward Simarmata di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Klas IB Kepanjen, Jawa Timur. Pelantikan tersebut ternyata dihadiri juga oleh sejumlah hakim agung, hakim tinggi, dan panitera pengadilan tinggi Jawa Timur.

Menurut para pelapor, pemohon yaitu Ikahi dalam uji materi soal seleksi penerimaan hakim di MK beranggotakan hakim agung dan hakim tinggi. Lalu tiga hakim MK masih berstatus sebagai anggota Ikahi non aktif. Seharusnya tiga hakim tersebut mengundurkan diri sebagai hakim anggota dalam perkara uji materi seleksi hakim.

Lalu MK seharusnya mengeluarkan putusan yang menetapkan permohonan pemohon tidak bisa dilanjutkan karena akan melanggar Pasal 17 ayat 5 UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut menyebutkan seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan bila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Atas dasar ini, GMHJ menilai ada dugaan kuat Ketua MK selaku pimpinan sidang melakukan pembiaran dengan menggunakan kekuasaannya terhadap pelanggaran terjadinya konflik kepentingan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya