Menghina Buwas, Gubernur Gorontalo Divonis 8 Bulan Penjara

Rusli Habibie
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Senin, 19 Oktober 2015. Majelis menyatakan, Rusli terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Memutuskan, Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuduhan fitnah terhadap saudara Budi Waseso," kata Ketua Majelis Hakim Jonicol Richard Frans Sine saat membacakan amar putusan.
 
Sebelumnya Rusli Habibie didakwa dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 311 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 316 KUHPidana. Rusli didakwa kasus penghinaan atau pencemaran nama baik mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Waseso.

Menanggapi putusan tersebut, Rusli Habibie melalui tim kuasa hukumnya, Herson Abbas, mengaku akan mengajukan banding. Kuasa hukum menilai, putusan tersebut terlalu berat dan tidak adil.

Sebelumnya, saat menjabat sebagai Kapolda Gorontalo tahun 2013, Budi Waseso yang saat itu berpangkat Inspektur Jenderal, dilaporkan oleh Rusli Habibie kepada Kapolri. Rusli melaporkan soal keberpihakan Budi Waseso kepada salah satu calon dalam pilkada gubernur dan wali kota di Gorontalo.

Selain itu, Rusli menuding Budi Waseso tak pernah menghadiri rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Atas laporan itu, Budi Waseso kemudian melaporkan Rusli ke Polda Gorontalo, karena telah mencemarkan nama baiknya. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio sebelumnya menyatakan, sudah ketiga kalinya berkas Rusli diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP. Ancaman hukuman untuk Rusli maksimal 4 tahun penjara.

Saingi Ahok, Pendukung Budi Waseso Mulai Dekati PDIP


Kadek Sugiarta/tvOne Gorontalo

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta

Sekretaris Jenderal mengelak menjawab soal nama Risma.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016