Sumber :
- ANTARA FOTO/FB Anggoro
VIVA.co.id
- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali merilis data perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan. Hingga Senin 19 Oktober 2015, setidaknya 413 entitas perusahaan sedang diperiksa oleh tim dari kementerian.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dari 413 perusahaan tersebut, sebanyak 27 perusahaan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga :
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dari 413 perusahaan tersebut, sebanyak 27 perusahaan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sedangkan 10 di antaranya telah dijatuhi sanksi, yaitu paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin.
"Dari 413 entitas, 34 lokasi telah diverivikasi yang kemudian diklasifikasi dan diklarifikasi oleh 61 Tim Satgas khusus Pengawasan Kebakaran Lahan dan Hutan, sehingga 27 entitas telah dibuatkan BAP, 10 entitas baru telah dijatuhi sanksi," kata Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti Kemneterian Lingkungan Hidup dan kehutanan Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.
Ia menjelaskan, empat perusahaan yang dijatuhi sanksi paksaan pemerintah, yaitu PT BSS di Kalimantan Barat, PT KU dan PT WS di Jambi, dan PT IHM di Kalimantan Timur.
Sementara itu, empat perusahaan yang dijatuhi sanksi pembekuan izin, yaitu PT SBAWI dan PT RPM di Sumatera Selatan, PT PBP di Jambi, dan PT DML di Kalimantan Timur.
"Sedangkan yang izinnya dicabut, yaitu PT mega Alam Sentosa, PT Diera Hutan Lestari," katanya.
Selain itu, kata Siti, untuk proses pidana yang sedang dilakukan oleh PPNS KLHK, tidak kurang dari 18 perusahaan telah ditingkatkan ke penyidikan.
Sebelumnya, KemenLHK telah membekukan izin tiga perusahaan perkebunan dan mencabut izin perusahaan hutan (HPH/HTI), karena terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumsel dan Riau. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sedangkan 10 di antaranya telah dijatuhi sanksi, yaitu paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin.