Jalan-jalan, Istri Jero Wacik Pakai Dana Operasional Menteri

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Dana Operasional Menteri (DOM) Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata disebut pernah digunakan untuk kepentingan pribadi keluarganya, yakni untuk membiayai perjalanan anak dan istrinya.

Hal tersebut diketahui dari keterangan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Biro Keuangan Kemenbudpar periode tahun 2008 dan 2009, Maesaroh, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.

Awalnya, hakim mengkonfirmasi mengenai keterangan Maesaroh yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan hal tersebut.

"Pernah mengatakan 'ada uang muka DOM yang di antaranya digunakan untuk perjalanan Bu Menteri dan keluarga. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diusulkan pertanggungjawabkannya dengan perjalanan dinas dengan nama pejabat dan pegawai'?," tanya Ketua Majelis Hakim, Sumpeno.

Maesaroh membenarkan keterangannya itu. Dia mengaku mengetahui hal tersebut dari Kepala Sub Bagian di TU Menteri yang bernama Siti Alfiah.

Menurut Maesaroh, perjalanan keluarga Jero yang kemudian diubah menjadi perjalanan dinas pada tahun 2008 itu baru diketahuinya ketika ada disposisi Kepala Biro Keuangan untuk menanyakan mengenai pengeluaran DOM.

"Pada saat itu, ada disposisi, untuk menanyakan hal itu, untuk apa, saya tanya kepada TU Menteri. Dari TU Menteri itu, untuk menutupi perjalanan ibu menteri keluarganya," ujarnya.

Maesaroh sempat disinggung mengenai peraturan penggunaan DOM yang disebutnya berjumlah Rp300 juta per bulan itu. Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Keuangan, tidak diatur secara detail mengenai apa saja yang diperbolehkan DOM digunakan.

Namun, dia menyatakan bahwa DOM tidak boleh untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk keperluan keluarga Menteri. "Kalau APBN tidak boleh untuk pribadi," ujar dia.

Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Luh Ayu Rusminingsih, mengungkapkan adanya sejumlah kegiatan fiktif untuk menutupi penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang dilakukan Jero Wacik.

Kegiatan fiktif itu ditulis guna menutupi kegiatan yang menggunakan DOM, namun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Luh Ayu menyebutkan salah satunya adalah penggunaan DOM untuk pijat refleksi.

"Pak Menteri kan suka pijat, suka refleksi. Jadi hal seperti itu gak layak dimasukkan dalam pertanggungjawaban. Lagian kan enggak mungkin refleksi diminta kuitansi," kata Luh Ayu dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.

Selain dengan kegiatan fiktif, Luh Ayu menyebut penggunaan DOM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan juga ditutupi dengan cara melakukan penggelembungan dana. Salah satu contohnya adalah menyamarkan dalam pembelian bunga.

"Mark up misalnya bunga, fiktif juga bunga, untuk bisa membayar kebutuhan lain yang enggak bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Jaksa sempat menanyakan mengenai adanya kegiatan fiktif perjalanan dinas Jero Wacik pada tahun 2008, hal tersebut diakui oleh Luh Ayu. Dia menyebut ketika itu ayah dari Jero Wacik meninggal dan akan dilakukan upacara adat ngaben.

"Keluarga besar beliau datang ke Bali untuk lihat pengabenan," ujar Luh Ayu.

Luh menyebut hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawab lantaran tidak termasuk kegiatan yang diperbolehkan menggunakan DOM. "Dibuatlah surat perjalanan dinas fiktif karena enggak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Adanya penggelembungan untuk menutupi penggunaan DOM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan juga dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian TU Menteri, Siti Alfiah. Dia juga sempat menyebut pijat refleksi sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.

"Ada kartu ANZ, pijat refleksi. Ada untuk menutup pengeluaran kecil-kecil itu. Misal untuk makan, kan nunggu sampai malam, Sespri pulang, pegawai antar barang, atau berkas segera ditandatangan Bapak," katanya.

Jaksa sempat mengkonfirmasi tujuan penggelembungan harga yang dilakukan tersebut. Siti mengakui adanya beberapa kegiatan Menteri yang memang tidak diatur dananya.

"Jadi memang enggak ada posnya, untuk menunjang kegiatan Pak Menteri, jadi terpaksa kita memark up," kata dia.

Diketahui, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009, didakwa telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) yang digunakan untuk kepentingan pribadi serta kepentingan keluarganya. Politikus Partai Demokrat itu didakwa menyalahgunakan DOM Tahun Anggaran 2008-2011.

Pada surat dakwaannya, Jero disebut menunjuk Pejabat Pelaksana Anggaran pada satuan kerja Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenbudpar untuk alokasi anggaran DOM setiap tahun.

Sekjen Kemenbudpar ketika itu, Waryatmo kemudian membentuk tim pengelola kegiatan operasional menteri, Jero juga menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Menteri) pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar, Luh Ayu Rusminingsih sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM. Jero disebut pernah meminta Luh Ayu agar memperhatikan keperluan keluarga dia.

"Sehingga Luh Ayu menggunakan sebagian uang DOM yang dikelola selama periode 2008-2011 untuk membayar biaya keperluan keluarga terdakwa," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 22 September 2015.

Beberapa keperluan itu antara lain untuk membayar biaya keperluan keluarga Jero seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium serta transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga Jero di kantor.

Selain itu, juga untuk transportasi untuk mengambil makanan diet Jero, makan malam untuk staf dan ajudan yang lembur, transportasi mengantar berkas ke kediaman Jero yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, membeli peralatan persembayangan/sesaji dan keperluan keluarga menteri lainnya.

Lantaran pengeluaran itu tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, maka Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Muniyati Suklani membuat bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan uang DOM yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Yaitu antara lain berupa biaya perjalanan dinas, biaya protokol, operasional menteri melalui ajudan menteri dan pembelian bunga hanya sebagai formalitas kelengkapan dokumen," ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, pembuatan dokumen formalitas ini dilakukan dengan cara membuat dokumen yang tidak benar yang menunjukkan keadaan seolah-olah dikeluarkan oleh penyedian barang/jasa tertentu termasuk bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket dan tagihan hotel.

Atas perbuatannya itu, Jero didakwa telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 dan memperkaya keluarganya sebanyak Rp1.071.088.347.

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8.408.617.149 dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp10.597.611.831 dari selisih total pengeluaran DOM dari kas negara sepanjang 2008-2011," ujar Jaksa.

Perbuatan Jero itu diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (one)

KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik

Putusan jauh dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016