Kasus Korupsi, Eks Pejabat Pertamina Divonis 5 Tahun Penjara

Gedung Pertamina Lapangan Banteng.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Bareskrim Kantongi Nama Tersangka Korupsi Dana CSR Pertamina
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Vonis ini terkait kasus suap proyek pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.

Penyuap Pejabat Pertamina Divonis 3 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suroso Atmomartoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Casmaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 Oktober 2015.
Penyuap Pejabat Pertamina Dituntut 4,5 Tahun Penjara


Suroso dinilai telah menerima uang sejumlah US$190 ribu serta fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London, Inggris. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.


Yakni agar Suroso sebagai direktur Pengolahan PT Pertamina, tetap melakukan pembelian TEL (Tetraethyl Lead) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) di Indonesia.


Majelis menilai perbuatan Suroso telah memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Meski Majelis memutuskan Suroso bersalah, dua orang hakim ad hoc yang menjadi anggota Majelis, menyatakan perbedaan pendapatnya (dissenting opinion), yakni Hakim Sofialdi serta Hakim Alexander Marwata.


Pada pendapatnya, Hakim Sofialdi menilai bahwa Suroso tidak terbukti menerima hadiah berupa uang sejumlah US$190 ribu serta fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London, lnggris.


Sementara itu, Hakim Marwata berpendapat bahwa hadiah berupa uang dan fasilitas yang diterima oleh Suroso tidak terkait dengan jabatan yang tengah dipegangnya.


Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Suroso menyatakan akan mengambil upaya hukum banding. Hal tersebut berdasarkan adanya
dissenting opinion
dari dua orang anggota Majelis Hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya