Asap, Pengusaha Tolak Singapura Investigasi Perusahaan RI

Petugas menunjukkan sebaran titik api yang muncul di sejumlah kawasan hutan dan lahan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menolak keputusan Singapura melakukan investigasi terhadap perusahaan Hutan Tanaman Industri yang menjadi pemasok bahan baku industri pulp dan kertas.

"Perusahaan HTI yang sedang diinvestigasi NEA (National Environment Agency) Singapore adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia. Jadi semestinya tunduk dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan di bawah yurisdiksi hukum Indonesia," ujar Wakil Ketua APHI Irsyal Yasman dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Oktober 2015.

NEA Singapura saat ini memang sedang melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terkait penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

Baca Juga:



Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan keputusan Singapura untuk menolak dan menarik sejumlah produk Indonesia yang menggunakan bahan baku dari perusakan hutan.

Dalam acuannya, Singapura mendasarkan pada ketentuan Singapore Transboundary Haze Pollution Act No. 24 tahun 2014 (STHPA 2014). Disitu diatur sanksi perdata maupun pidana terhadap perusahaan yang menyebabkan atau memberi kontribusi pencemaran asap di Singapura.

Hormati Indonesia

Menurut Irsyal, saat ini Indonesia sendiri sudah meratifikasi kesepakatan the Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang mengacu UU No. 26 tahun 2014. Dalam Pasal 27 dinyatakan bahwa penyelesaian perselisihan antar pihak mengenai interpretasi, penerapan, atau pemenuhan kesepakatan atau protokol ini, wajib diselesaikan secara kekeluargaan/damai melalui perundingan atau negosiasi.

"Selain itu, berdasarkan prinsip kedaulatan, ketentuan extraterritorialitas yang diatur dalam STHPA 2014 Singapore tersebut, dapat dilakukan oleh suatu negara apabila didasarkan atas kesepakatan dengan negara lain yang tertuang dalam perjanjian internasional," katanya.

Apalagi saat ini Indonesia sudah menunjukkan iktikad berupa melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang dianggap terindikasi menyebabkan kebakaran hutan.

"Karena  itu, semestinya pemerintah Singapura menghormati penegakan hukum nasional yang menjadi prinsip kedaulatan Indonesia," katanya.

Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016