KPK Periksa Mantan Sekjen Nasdem Sebagai Tersangka

Patrice Rio Capella saat menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hentikan Kasus di Kejaksaan, Gatot-Evy Menyuap Sekjen Nasdem
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, Selasa, 20 Oktober 2015.

Eks Sekjen Nasdem Minta Temannya Samarkan Uang Suap

Patrice dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Surya Paloh Bersaksi di Sidang Kasus Suap Eks Sekjen Nasdem


"PRC diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.


Selain Patrice, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Dia juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara ini.


Gatot terlihat sudah memenuhi datang ke Gedung KPK dengan menumpang mobil tahanan pada sekitar pukul 09.20 WIB.


Namun dia enggan berkoentar terkait perkaranya tersebut. Termasuk pemberian uang Rp200 juta kepada Patrice serta dugaan upaya pengamanan perkara yang menjeratnya di Kejaksaan.


Diketahui, KPK telah resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015.


Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.


Pada perkara ini, Johan menyebut Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.


"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.


Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.


Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Sementara itu, Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya