Eks Sekjen Nasdem Nego Diperiksa Usai Praperadilan

Patrice Rio Capella Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
- Kuasa Hukum mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap kliennya.

Parpol ini Klaim Dukung Ahok 'Tanpa Mahar'

Patrice yang sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung, tidak hadir lantaran mengaku sedang mengajukan praperadilan.
Pilkada 2017, Nasdem Mulai Jaring Calon Kepala Daerah


"Ya mestinya mereka tidak perlu melakukan upaya paksa, nggak ada gunanya kok, nggak bisa seperti itu," kata Pengacara Patrice, Maqdir lsmail, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.


Maqdir mengungkapkan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak kemarin. Dia menyambangi Gedung KPK untuk memberikan informasi kepada penyidik terkait hal tersebut.


Maqdir meminta agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan Patrice setelah putusan praperadilan. "Pak Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan, sudah daftar kemarin, jadi kami minta waktu agar supaya pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," ujar Maqdir.


Diketahui, KPK telah resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015.


Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.


Pada perkara ini, Johan menyebut Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.


"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.


Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.


Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya