Kantongi SKK, Kejagung Siap Eksekusi Aset Supersemar

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo terkait eksekusi denda Yayasan Supersemar.

Aset Yayasan Milik 'Dinasti' Soeharto Diminta Segera Disita

SKK ini merupakan legal standing yang diberikan Presiden kepada Kejaksaan Agung selaku pengacara negara untuk berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengeksekusi aset Yayasan Supersemar.

"SKK sudah diterima minggu lalu. Berkomunikasi dengan pihak terkait. Meminta kepada PN Jaksel sebagai pihak yang bertanggungjawab melaksanakan eksekusi. Juga meminta PN Jaksel mempertemukan penggugat dan tergugat," kata Jaksa Agung, HM. Prasetyo saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2015.

Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Sidang

Dengan SKK ini, eksekusi terhadap Yayasan Supersemar bisa segera dilaksanakan. SKK ini merupakan dasar dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi denda terhadap Yayasan Supersemar yang mencapai Rp 4,4triliun.

Setelah adanya SKK ini, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempertemukan pihak Kejaksaan dengan Pihak Yayasan Supersemar untuk membicarakan terkait denda yayasan  itu.

Yayasan Supersemar Soeharto Terancam Disita

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta US$420 juta, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar.

Atas hal ini, negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar US$420 juta dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya