BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 270 Kg

BNN gagalkan penyelundupan sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Aparat keamanan gabungan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke Tanah Air sebanyak ratusan kilogram (kg). Barang terlarang tersebut dikirim dari China. 

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan kerja sama aparat dari tiga instansi. Kasus ini berawal dari digerebeknya pergudangan di daerah Dumai, Riau. Petugas yang melakukan pengamatan selama dua bulan curiga dengan aktivitas di kawasan pergudangan tersebut.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, gudang tersebut menyimpan alat tabung filter air. 

Namun, saat dibongkar rupanya di dalam tabung ada sabu yang disembunyikan.

"Jadi modusnya dimasukan dalam kardus yang berisi tabung filter air yang didalamnya ada sabu, yang setelah kami timbang jumlahnya sebanyak 270,227 kilogram," kata Budi, dalam jumpa pers yang dihadiri Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro, dan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 20 Oktober 2015.

Budi menuturkan, dari kasus ini petugas BNN yang bekerja sama dengan Mabes Polri dan Bea Cukai lalu mengamankan seorang tersangka, yakni J. 

Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, tersangka sempat melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.

"Tersangka J sempat kabur saat penyergapan, namun berhasil diringkus petugas setelah melepaskan tembakan peringatan," ujar Buwas.

Buwas mengatakan, J mengakui perbuatan ini merupakan kali ke empat pelaku menerima sabu. J sebelumnya pernah menerima 26 kg sabu, 80 kg sabu, dan 80 kg yang seluruh transaksi dilakukan di beberapa hotel lain di Medan. Selain menangkap J, petugas juga menangkap L selaku pengendali sabu dalam kasus ini.

"Ada beberapa juga yang sekarang masih berstatus saksi. Dan kami juga sedang memburu yang berada di luar negeri. Tapi, kami belum bisa sebutkan dulu," jelas Buwas.

Adapun, tersangka J mengaku, dia diupah dari tiga kali menerima dan mengedarkan barang haram tersebut sebelumnya. Total J mengaku mendapat Rp55 juta. 

"Saya dapat barangnya dari Dumai. Tapi, uangnya belum sempat saya gunakan," ujar J.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya