Gara-gara Asap, Puluhan Ribu Karyawan Terancam PHK

Kabut asap di Pekanbaru
Sumber :
  • ANTARA/Rony Muharrman

VIVA.co.id - Penerbangan di bandara internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru benar-benar dibuat tak berkutik oleh kabut asap. Setelah sehari sebelumnya seluruh penerbangan batal, pada Selasa 20 Oktober 2015 kejadian serupa juga terjadi. 

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Hanya saja, karena jarak pandang sempat membaik, pada pukul 13.15 WIB Singapore Silkair sempat mendarat. Begitu juga pada pukul 14.30 WIB, Citilink berhasil mendarat di Bumi Melayu itu. Namun, 30 menit kemudian, kedua penerbangan itu kembali meninggalkan Pekanbaru.

DPR Pertanyakan SP3 atas Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan
"Dari 70 jadwal penerbangan, hanya dua kedatangan dan dua keberangkatan hari ini. Selebihnya batal. Artinya 66 penerbangan yang cancel," ujar Airport Duty Manager SSK II Pekanbaru, Ibnu Hasan kepada VIVA.co.id, Selasa malam, 20 Oktober 2015. 

Zumi Zola Berikan Eskavator Tiap Kecamatan di Jambi
Kabut asap tak saja melumpuhkan bandara, sekolah juga mengalami hal sama. Siswa terpaksa libur. Ekonomi warga juga terganggu, karena masyarakat tidak bisa beraktivitas normal.

Bahkan, kabut asap juga berdampak kuat terhadap dunia industri. Beberapa perusahaan diberi sanksi berupa pembekuan dan pencabutan izin HPH dan HTI oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Langkah ini disayangkan kalangan dunia usaha.

"Karena langkah tersebut akan berdampak serius bagi ketidakpastian usaha dan hilangnya kepercayaan investor kehutanan. Belum lagi dampaknya terhadap puluhan ribu karyawan yang terancam PHK," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Irsyal Yasman kepada VIVA.co.id.

Irsyal meminta pemerintah menyelesaikan serius akar masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Katanya, pelaku usaha saat ini seperti jatuh tertimpa tangga. Sudah arealnya terbakar, dan berupaya keras untuk memadamkannya, masih harus berhadapan dengan sanksi pemerintah.

"Sementara itu, pembukaan lahan secara ilegal dengan pembakaran lahan oleh oknum-oknum, yang berdampak pada izin konsesi yang legal, nyaris tidak tersentuh hukum," kata Irsyal.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya