Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi terhadap dualisme kepengurusan di internal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar.
Kasasi dari pemohon DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) dan Idrus Marham untuk Nomor Perkara 490K/TUN/2015 dikabulkan.
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung itu hanya memutuskan suatu hal bahwa surat keputusan Menteri Hukum dan HAM itu dinyatakan tidak sah.
"Yang sah siapa, itu diputuskan di pengadilan negeri yang dikukuhkan pengadilan tinggi. Dan pengadilan negeri mengatakan yang sah adalah Munas Bali. Jadi, jelas di situ keputusan Menkumham tidak sah," paparnya.
Namun, dia enggan mengetahui apakah Agung Laksono menolak putusan Mahkamah Agung itu atau tidak. "Itu kan hak orang," paparnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu belum mengetahui kapan akan menduduki kantor DPP Partai Golkar yang berada di Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat.
"Tergantung bagaimana dari keputusan Menkumham. Tentu kami harapkan tidak terlalu lama. Dan yang paling penting adalah kami bersatu kembali membesarkan partai Golkar," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Yang sah siapa, itu diputuskan di pengadilan negeri yang dikukuhkan pengadilan tinggi. Dan pengadilan negeri mengatakan yang sah adalah Munas Bali. Jadi, jelas di situ keputusan Menkumham tidak sah," paparnya.