Jaksa Agung Setuju Paedofil Dikebiri

Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto (Semarang)

VIVA.co.id - Sejumlah kalangan mendesak pemerintah agar segera mencarikan solusi dalam upaya mengatasi masalah kejahatan seksual terhadap anak. Salah satu ide yang ditawarkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku paedofil adalah dengan mengebiri saraf libido pelaku.

Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang

"Lihat saja beberapa penjahat seksual kan korbannya cukup banyak. Berulang kali mereka melakukan kekerasan seksual. Makanya untuk dihentikan ya dikebiri," ujar Jaksa Agung, HM. Prasetyo melalui sambungan telepon, Rabu, 21 Oktober 2015.

Jaksa Agung menjelaskan, hukuman kebiri dapat melalui penyuntikan hormon perempuan kepada pelaku yang berjenis kelamin pria, sehingga diharapkan dapat mengurangi nafsu seksualnya.

Pemerintah Diminta Gencar Advokasi Korban Kekerasan Seksual

"Untuk teknisnya nanti tentunya pihak Menkes yang bisa memastikan. Konon mau diberi suntik hormon perempuan dengan begitu secara biologis gitu mereka tidak terdorong lagi gitu," ujarnya menambahkan.

Prasetyo juga mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ternyata belum efektif dalam mengatasi masalah kejahatan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, logis jika ada yang mengusulkan hukuman tambahan yang lebih berat bagi pelaku. "Supaya tidak melakukan hal yang sama," ujarnya menegaskan.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

Kejahatan seksual terhadap anak dinilai Prasetyo sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan yang cepat. Untuk itu, landasan hukum yang dinilai cepat untuk segera mengatasi masalah ini adalah dengan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap paling cepat ya Perppu."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberatan hukuman berupa pengebirian untuk para pelaku kejahatan seksual anak. Sikap tersebut juga disambut baik oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya