Komnas PA: Hukuman Kebiri Tidak Langgar HAM

konferensi pers orang tua korban kekerasan seksual di JIS
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Saipul Jamil Siap Dipindahkan ke LP Cipinang
- Pemerintah telah menyetujui penambahan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dengan sanksi kebiri. Diyakini, langkah ini akan mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Berkas Lengkap, Saipul Jamil Dibawa ke Kejaksaan

"Sangat efektif, karena beberapa negara seperti korea selatan, sebagian negara di Amerika, Jerman, Polandia, sudah menerapkan itu (kebiri), dan terbukti sudah berkurang secara signifikan anak-anak korban kekerasan (seksual)," kata Ketua Komisi Nasional perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu 21 Oktober 2015.
Aming Sodomi Delapan Bocah


Menurut Arist, pengebirian atau membuat mandul itu dilakukan melalui menyuntikkan cairan kimia dan dianggap tidak melanggar hak asasi Manusia.

Kebiri dengan cara itu hanya mengendalikan atau membatasi hasrat dari sang pelaku.


"Kalau memotong [alat kelamin], saya juga tidak setuju karena melanggar hak asasi. Tapi kalau itu dikelola, jadi libidonya dikurangi atau sebagainya itu yang disebut dengan kastrasi. Bukan memotong hak seksualitas," ujarnya.


Arist menambahkan, selain pengebirian, ada juga cara lain yang mampu membuat jera para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yaitu dengan cara menerapkan hukuman sosial terhadap pelaku kejahatan.


Hukuman itu dilakukan sesuai ketetapan pengadilan. Misalnya setelah dipidana, maka masyarakat boleh memasang famplet, gambar atau foto pelaku di tempat umum.


"Selain itu penting juga menetapkan kejahatan tersebut sebagai ordinary crime, itu penting, kalau tidak ditetapkan itu agak susah (menerapkannya)," kata Arist. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya