Kapal Penyelundup Timah Rp3,5 Milliar Ditangkap Bea Cukai

illegal fishing
Sumber :
  • VIVA/Berton Siregar
VIVA.co.id - Sebuah kapal yang akan menyelundupkan pasir timah ke Malaysia ditangkap aparat Satuan Tugas Patroli Laut Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau. Kapal itu memuat 15 ton pasir timah yang ditaksir bernilai Rp3,5 milliar.
Moge Harley Davidson Diselundupkan via Sungai Batanghari

Kapal itu bernama KM Teluk Raja Sejahtera Jaya yang berkapasitas 23 gross tonnage. Kapal dinakhodai AR dan diawaki empat anak buah kapal. Pasir timah yang diangkut itu berasal dari Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, dan akan dibawa ke Pasir Gudang, Malaysia.
Ekspor Pipa Timah dari DKI Jakarta Dikritik

Menurut R. Evy Suhartantyo, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, KM Teluk Raja Sejahtera Jaya adalah kapal bermuatan pasir timah ketiga yang berhasil ditangkap selama tahun 2015.
Polisi Temukan Peluru Tak Berdokumen di Bandara Soetta

"Sepanjang tahun 2015, kami telah melakukan penindakan sebanyak 66 kali. Khusus untuk kapal yang bermuatan pasir timah sebanyak tiga kali," ujar Evy Suhartantyo di Batam, Rabu, 21 Oktober 2015.

Evy menjelaskan, kegiatan penyeludupan barang-barang ke luar negeri, sangat merugikan negara. Sebab, pajak yang seharusnya dibayar kepada pemerintah, dicoba para pemain bisnis hitam untuk mengambil keuntungan pribadi.

"Upaya pengangkutan pasir timah secara ilegal ini jelas murni penyelundupan, karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah," ujarnya.

Kapal itu beserta isinya kini diparkir di sekitar dermaga Bea Cukai Karimun. Nakhoda dan awak kapal disangka melanggar Pasal 102 A huruf (a) dan (e) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya