12.400 Pil Ekstasi Asli Belanda Gagal Masuk Jakarta

Mabes Polri sita 12.400 butir ekstasi asli Belanda
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkotika internasional asal Belanda. Dari pengungkapan kasus ini disita 12.400 butir ekstasi berlogo ikan asli buatan Belanda.

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra  menceritakan kronologi pengugkapan kasus narkoba jenis extacy dan tersebut. Menurut Anjan, pengungkapan kasus berdasarkan atas penyelidikan secara terus menerus selama 1 bulan.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Kemudian pada Selasa 13 oktober 2015, tim subdit IV Direktorat TIPID Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seorang bernama Darmadi alias Acui di Hotel Hawai, Jalan Gatot Subroto no.8, Pakanbaru, Riau.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
"Kita lakukan penyelidikan selama satu bulan lamanya, setelah itu kita tangkap tersangka bernama Darmadi alias Acui di Pekanbaru, Riau," kata Anjan di Gedung Direktorat TIPID Narkotika, Bareskrim Polri, jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 21 Oktober 2015.

Anjan mengatakan, Dari hasil penangkapan Darmadi alias Acui, diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 12.400 butir asli buatan Belanda.

"Kita lakukan penggeledahan lagi, kemudian kita menemukan lagi barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.400 butir tablet warna biru berlogokan ikan di rumahnya di Jalan Kuantan Jaya blok M-43, Pekan Baru," katanya

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Darmadi alias Acui, selanjutnya tim polisi berhasil menangkap tersangka lain yaitu Ai Ling yang ditangkap dikedai kopi miliknya di Jalan Jenderal No 2f Kota Pekan Baru.

"Petugas melakukan pemeriksaan kepada tersangka Ai Ling, polisi menyita satu unit alat mesin cetak ekstasi yang diduga milik Hermanto alias Abun yang saat ini masih berstatus napi lapas klas 11 A Pondok Rajeg, Cibinong," ujarnya.

Lebih jauh Anjan menuturkan, polisi menginterogasi Hermanto alias Abun dan diperoleh fakta bahwa seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari Akam yang sekarang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah Akam di Pekan Baru, Riau dan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram," ujarnya.

Modus operandi para tersangka dengan menyelundupakan narkotika jenis ekstasi dan sabu yang berasal dari luar negeri tersebut melalui jalur laut dengan tujuan Pekan Baru, Riau. Dari pekan baru, barang haram ini akan dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.

"Jika diuangkan, barang bukti ini mencapai Rp17 miliar, dengan ini Dirtipid Bareskrim Polri berhasil selamatkan kurang lebih 79.600 jiwa," katanya.


Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana mati atau  penjara seumur hidup. Pidana denda mainimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya