Anak Buah Siti Fadilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Lebih dari 20.000 ayam dimusnahkan di Hong Kong
Sumber :
  • REUTERS/Tyrone Siu

VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (kini bernama Kementerian Kesehatan) Mulya A Hasjmy dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Mantan anak buah Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari itu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan terdakwa Mulya A Hasjmy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Risma Ansyari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2015.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menuntut supaya Hasjmy membayar uang pengganti sejumlah Rp181.900.000 subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa mengungkapkan, Hasjmy merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung. Pengadaan itu menggunakan sisa anggaran pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun 2006.

Jaksa menambahkan, dalam proses pengadaannya, Hasjmy diperintah oleh Siti Fadillah menunjuk sejumlah perusahaan untuk melakukan pengadaan.

Menurut Jaksa, dia kemudian diberi satu mobil Toyota Rush oleh Direktur Utama Bhineka Usada Raya, Singgih Wibisono, yang perusahaannya minta diikutsertakan.

Jaksa menilai perbuatan Hasjmy itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Hasjmy akan mengajukan nota pembelaan. "Saya serahkan pada pengacara saya," ujar dia.

Kasus Alkes, Made Meregawa Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Alkes, Pejabat Udayana Divonis 4 Tahun Penjara

Made terbukti korupsi pengadaan Alkes Universitas Udayana

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2016