Sebut Agus Disiksa, Pengacara Margriet Klaim Hotman Panik

Tersangka kasus pembunuhan Angeline
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
- Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, mengomentari pernyataan kuasa hukum Agus Tay Hamba May, Hotman Paris Hutapea, soal pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengalami kekerasan saat proses penyidikan.

Dion mengaku, apa yang disampaikan oleh Agus pada keterangan pertama di Polresta Denpasar justru memiliki kesesuaian dengan hasil visum RSUP Sanglah, Denpasar. 

"Keterangan pertama di Polresta, dan keterangan kedua di Polda itu sama persis dengan hasil visum," kata Dion, kepada VIVA.co.id, Rabu, 21 Oktober 2015.

Kalau Agus mengaku disiksa, Dion mempertanyakan mengapa keterangannya justru sama soal pembunuhan Engeline. 

"Kalau dia bilang disiksa, berkasnya sama kok. Nanti kami beberkan di pengadilan semua, biar publik melihatnya secara gamblang," terang dia. 

Dia meminta Hotman Paris Hutapea bicara berdasarkan data dan fakta. "Bukan sekadar menduga dan menuduh-nuduh saja. Jangan jadi orang jalanan dong," sentil Dion.

Dia meminta Hotman jangan sekadar main tuding. "Kalau nuduh jangan tanggung-tanggung, satu paket sekalian. Kemarin nuduh Margriet, lalu pengacaranya, sekarang Polresta. Sekalian juga dong tuduh Polda Bali, lalu kejaksaan, nanti pengadilan," papar Dion.

Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan
Dion menilai, Hotman Paris sudah panik menghadapi persidangan yang akan membongkar jika Agus sesungguhnya pelaku tunggal pembunuhan Engeline. 

Cara Bentengi Anak dari Konten Negatif Media Sosial
"Dia sudah panik itu. Nanti kami perlihatkan berkasnya yang sejak awal sampai sekarang tetap menyebut dialah pembunuhnya," kata Dion.
Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016