Dewie Yasin Limpo Bantah Terima Suap Ratusan Ribu Dolar

Anggota DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.
VIVA.co.id -
Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara
Anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, mengaku tidak pernah menerima uang dari seorang pengusaha. Uang itu diduga KPK merupakan suap terkait proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, tahun anggaran 2016.

Banyak Pengusaha Terjerat Korupsi, Kadin Sambangi KPK

"Saya tidak pernah menerima uang itu, melihat saja tidak. Mendengarnya baru sekarang," kata Dewie usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015, dini hari.
Terlibat Suap, Jaksa Fahri Diantar Jamwas Kejagung ke KPK


Dewie membantah pernah menerima uang sejumlah SGD 177.700 dari seorang pengusaha terkait perkara itu. Bahkan dia mengaku siap membuktikannya.


"Saya akan buktikan kalau saya tidak bersalah," ujar Dewie seraya masuk ke dalam mobil tahanan.


Berdasarkan pantauan, Dewie terlihat menyelesaikan pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dia langsung ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat dalam suatu operasi tangkap tangan.


Adik Gubernur Syahrul Yasin Limpo itu terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat akan ditahan oleh KPK. Rencananya, Dewie akan ditahan di Rutan KPK.


Selain Dewie, penyidik KPK juga telah menetapkan 4 orang lainnya dalam perkara ini. Keempat orang itu juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.


Mereka antara lain adalah Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi;  Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, Iranius, serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua tahun anggaran 2016.


Kelimanya dicokok dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.


Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dalam terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua tahun anggaran 2016.


Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Iranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya