Tak Cukup Perppu Kebiri, Kementerian Anak Harus Diperkuat

jokowi saat diwawancara oleh reporter cilik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan
- Ketua Panitia Kerja Perlindungan Anak (Panja PA) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Abdul Malik Haramain, menyesalkan makin maraknya kekerasan terhadap anak. Ia mendukung pemberian hukuman berat seperti kebiri bagi para predator anak dan pedofil.

Korban Pedofil Asal Australia Tambah Empat Anak

"Kami merekomendasikan revisi UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, terutama pada pasal penegakan hukum (pasal 81 dan 82). Panja setuju hukuman bagi pelaku kekerasan anak harus diperberat. Hukuman harus berlapis dan hukuman fisik yang membuat efek jera," katanya di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.
KPAI Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri


Ia menambahkan pada aspek kelembagaan, Panja mendesak presiden mengubah status kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak /PP dan PA menjadi kementerian teknis. "Status ini penting agar kementerian PP dan PA lebih kuat dari sisi otoritas dan wewenang pada ranah teknis," katanya.


Selain itu menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini Panja mendesak agar pemerintah mendukung alokasi anggaran kementerian PP dan PA dan kementerian sosial untuk memperkuat aspek rehabilitasi korban kekerasan.


"Panja menyayangkan rencana pengurangan anggaran terhadapĀ  kementerian PP dan PA sampai 500 miliar," katanya.


Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini merekomendasikan kepada Presiden, Jokowi untuk segera mengambil keputusan politik dalam melindungi anak. "Presiden harus menyatakan kekerasan terhadap anak saat ini dalam posisi darurat," katanya.


Perlu langkah strategis dan progresif demi penyelamatan masa depan anak-anak Indonesia. "Presiden segera mengimplementasikan Inpres nomor 05/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Panja meminta agar Presiden mengefektifkan isi Inpres tersebut," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya