Polisi Tangkap Pembawa Kabur Rohingya

Pengungsi Rohingya di Aceh.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA.co.id - Kepolisian Aceh Timur, Aceh, menangkap dua tersangka pembawa kabur imigran Rohingya dari pengungsian di Aceh Utara. Tersangka ditangkap saat sedang beroperasi membawa sejumlah warga Rohingya dari Aceh ke Medan, Sumatera Utara.
Myanmar Diminta Tak Diskriminatif Terhadap Rohingya

Kepolisan Aceh Timur kemudian melimpahkan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Polres Lhokseumawe. Proses hukum dilakukan di Lhokseumawe karena barak pengungsian berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Tokoh Rohingya Sanjung Keramahan Warga Aceh Utara

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi menangkap seorang lagi tersangka yang juga warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Kini ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Lhokseumawe.
Kemlu: RI Harus Bangga Bersedia Tampung Imigran

“Tersangka mengaku telah membawa pengungsi Rohingya lima kali ke Medan dan jumlahnya mencapai 20-an,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Polisi Yasir, Kamis, 22 Oktober 2015.

Ketiga tersangka adalah Candoyo Pandiangan (28), Anansyah (29), dan Edi El Roy (30) warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Setiap tersangka mengaku mendapat upah Rp1,5 juta untuk sekali operasi.

“Mereka berani melakukan hal tersebut karena ajakan dari pengungsi Rohingya lainnya yang telah lama menetap di Medan. Sampai di Medan, para tersangka menyerahkan mereka kepada Rohingya yang menetap di Medan, kemudian diduga akan dibawa ke Malaysia,” kata Yasir.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya