KPK Temukan Narkoba Saat Tangkap Tangan Legislator Hanura

KPK Gelar Barrang Bukti OTT Pembangkit Listrik Tenaga Mikro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menemukan uang yang diduga sebagai uang suap ketika melakukan operasi tangkap tangan kasus suap pada Selasa, 20 Oktober 2015. Tim dari KPK ternyata sempat menemukan narkoba dalam tangkap tangan tersebut.

Bongkar Suap Podomoro, KPK Harus Dengar Keterangan Ahok

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, telah membenarkan mengenai adanya penemuan narkoba itu. Dia tidak menampik ketika dikonfirmasi narkoba itu ditemukan dalam tas salah satu pihak yang diamankan, yakni seorang pengusaha bernama Harry.
Kasus Podomoro Land, KPK Bisa Panggil Ahok dan Fauzi Bowo


Menurut Yuyuk, pihaknya kemudian menyerahkan penanganannya kepada pihak Kepolisian. "Sudah diserahterimakan ke Polda Metro Jaya karena ada temuan narkoba di tas saat OTT," kata Yuyuk dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis 22 Oktober 2015.


Harry termasuk 8 orang yang diamankan oleh Petugas KPK pada saat tangkap tangan di kawasan Kelapa Gading dan Bandara Soekarno-Hatta. KPK menduga telah terjadi suap terkait proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua tahun anggaran 2016.


Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK hanya menetapkan 5 orang tersangka, termasuk anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.


Yuyuk menyebut Harry diserahkan ke pihak Kepolisian bersamaan dengan penahanan lima tersangka lainnya. "(Diserahkan) dini hari hampir bersamaan dengan tahanan lainnya turun untuk penahanan," ujar dia.


Diketahui, KPK telah melakukan serangkaian penangkapan dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 8 orang serta menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam juga uang sebesar SGD177.700.


Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menduga telah terjadi suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016. KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka karena diduga terkait perkara itu.


Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi;  Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.


Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya