MNC Group Nilai Kejagung Keliru Selidiki Kasus Mobile-8

Gedung MNC Tower
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Corporare Secretary MNC Group Syafril Nasution menyatakan, sikap Kejaksaan Agung terkait Mobile-8 sebagai sikap keliru dan sarat kepentingan.

Syafril menegaskan MNC adalah pengelola Mobile-8 sampai dengan pertengahan tahun 2009 dan sudah memenuhi sepenuhnya kewajiban perusahaan sebelum menjualnya kepada pihak ketiga.

Itulah sebabnya, rencana Kejaksaan Agung yang sudah beredar di sejumlah media itu justru mengundang pertanyaan banyak pihak.

"Semua permasalahan perpajakan sudah tercatat dan dilaporkan dengan benar. Hal itu jugalah yang tentu menjadi salah satu dasar keputusan investor membeli Mobile-8," kata Syafril dalam siaran tertulisnya yang diterima VIVA.co.id, Kamis 22 Oktober 2015.

Syafril menegaskan, sepanjang informasi yang diperoleh, restitusi yang dimaksud Kejaksaan Agung adalah pengembalian kelebihan bayar pajak Mobile-8 yang merupakan hak wajib pajak.

Pengembalian kelebihan bayar pajak itu adalah mekanisme resmi yang menjadi hak setiap wajib pajak yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Perlu juga dipahami, Mobile-8 ini perusahaan publik yang tentunya sebelum kelebihan bayar pajak tersebut dikembalikan, tentu sudah melalui tahap verifikasi dan tax clearance dari kantor pajak," ujar Syafril.

Syafril menambahkan, kantor pajak sebagai otoritas yang berwenang terkait restitusi pajak Mobile-8, bahkan tidak pernah mempermasalahkan hal ini.

Itulah sebabnya, sebagai penegak hukum, Kejaksaan Agung diharapkan tidak terjebak dalam konflik kepentingan pihak mana pun, karena hal tersebut dapat berakibat buruk untuk iklim dunia bisnis di tanah air.

Sebelumnya Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile-8 Telecom (sekarang merger dengan PT Smartfren) tahun pajak 2007-2009.

Penyidik Kejagung tengah bersiap untuk memeriksa sejumlah saksi guna mencari bukti dan informasi untuk pengembangan kasus ini. Saat kasus terjadi, salah satu pemegang saham mayoritas pada PT Mobile Telecom adalah bos MNC group, Hary Tanoesoedibyo.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung menyatakan, tak menutup kemungkinan jika pihaknya akan memeriksa bos MNC group tersebut terkait kasus ini. "Siapapun yang terlibat akan dipanggil pokoknya," ujar Maruli di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis, 22 Oktober 2015.

Sementara, Ketua Tim Penyidik yang tengah menangani kasus ini menjelaskan, pada tahun 2007-2009, PT Mobile-8 Telecom telah melakukan perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaja Nusantara Komunikasi dalam bentuk produk telekomunikasi dalam jumlah Rp 80 miliar.

"Sebenarnya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak mampu membeli barang tersebut dalam jumlah tersebut dan sesuai keterangan saudara Eliana Djaya sebagai Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) bahwa transaksi perdagangan tersebut hanyalah seolah-olah ada dan untuk kelengkapan administrasi pihak Mobile-8 Telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp 80 miliar ke rekening PT DNK," kata Ketua tim penyidik, Ali Nurudin.

Kasus Smartfren, Bos MNC Group Berpotensi Diperiksa Kejagung

Baca juga:

Anggota Wantimpres, Agum Gumelar.

Kejagung Tunda Periksa Agum Gumelar soal Penipuan Pajak

Penundaan dilakukan karena Agum bermohon ke Kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2016