Perpres Bisa Kembalikan TNI Seperti Era Orde Baru

Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Pemerintah kembali menggodok draf peraturan presiden (perpres) tentang susunan organisasi TNI. Dalam Perpres tersebut, diatur penambahan peran baru TNI sebagai alat keamanan.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti mengatakan, wewenang baru tersebut dikhawatirkan akan mengembalikan peran TNI seperti rezim otoritarian dan rezim represif orde baru.

"Jika hal itu disahkan, maka TNI bisa terlibat dalam mengatasi masalah keamanan dalam negeri seperti mengatasi masalah demo buruh, petani, dan mahasiswa" kata Poengky dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.

Pasukan Garuda Juara Umum Ajang Olahraga di Afrika

Baca juga:
Menurut Poengky, mengembalikan fungsi TNI sebagai alat keamanan seperti Orde Baru merupakan pengingkaran atas proses Reformasi 1998 yang salah satu tuntutannya, mengembalikan fungsi asli TNI sebagai alat pertahanan.

Selain itu, penempatan TNI tidak di bawah Kementerian Pertahanan juga bertentangan dengan rumusan kedudukan TNI dalam pasal 3 UU TNI yang meletakkan posisi TNI di bawah koordinaasi Kemenhnan.

''Draf ini juga bertentangan UU Pertahanan dan UU TNI yang menyatakan bahwa TNI adalah sebagai alat pertahanan, bukannya keamanan," ujarnya.

Baca juga:

Latihan TNI di Tarakan untuk Amankan Kilang Minyak

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepada Presiden Jokowi agar tidak menandatangani draf Perpres tentang Susunan Organisasi TNI. Sudah sepatutnya draf Perpres tersebut diperbaiki dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Freddy Budiman semasa hidup saat di Lapas Nusakambangan

Begini Cara TNI Ungkap Testimoni Freddy Budiman

TNI telah membentuk tim investigasi mengusut informasi ini

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016