Jadi Alat Keamanan, TNI Bakal Ambil Alih Peran Polisi

Presiden Jokowi Inspeksi Pasukan TNI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Begini Cara TNI Ungkap Testimoni Freddy Budiman
- Pemerintah sedang menggodok draft peraturan presiden (perpres) tentang susunan organisasi TNI. Perpres mengatur penambahan peran baru TNI sebagai alat keamanan.

WNI Disandera, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Kedaulatan

Anggota Dewan Pengurus KontraS, Mufti Makarim menilai peran baru itu bisa mengembalikan supremasi militer. Padahal dalam undang-undang telah diaturĀ  peran keamanan berada di bawah Kepolisian.
Pasukan Garuda Juara Umum Ajang Olahraga di Afrika


"Beberapa pasal dalm draft ini diseludupkan untuk mengembalikan supremasi militer, tidak supremasi sipil. Ini penyeludupan kepentingan," kata Mufti dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.


Selain itu, lanjut Mufti, bukan tidak mungkin jika perpres tersebut menjadi legitimasi bagi TNI untuk berkuasa. Apalagi kepemimpinan Jokowi secara legitimasi elektoral juga lemah.


"Militer pasti akan kembali jika otoritas sipil lemah, itu sudah teori. Ini bahaya," katanya.


Untuk itu, Presiden Jokowi diminta untuk tidak terburu-buru menandatangi draft perpres tersebut sebelum diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.


Sebelumnya, draft perpres tentang susunan organisaasi TNI telah dibuat

sejak zaman Panglima TNI dijabat Jenderal Moeldoko. Menurutnya, perpres dimaksudkan untuk meningkatkan peran TNI pada operasi non militer.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya