Satu Keluarga Tertangkap Konsumsi Sabu Saat Karaoke

Operasi yustisi yang dilakukan BNN Semarang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Apa yang dilakukan oleh satu keluarga besar asal Wonogiri Jawa Tengah ini sungguh memalukan. Betapa tidak, sekeluarga yang terdiri atas seorang ibu, anak, dan dua keponakan itu positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu saat tengah asyik karaoke.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Satu keluarga itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah dalam operasi Yustisi di sebuah tempat hiburan malam di Jawa Tengah pada Selasa hingga Rabu, 21-22 Oktober 2015 dini hari.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


Mereka antara lain, SD (44), seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga di Nguter Sukoharjo, NAD (25), ibu rumah tangga yang merupakan putri kandung SD yang tinggal di Perumahan Solo Baru. Kemudian PM (37) dan KR (40), pegawai swasta asal Wonogiri yang merupakan adik kandung SD.


Penangkapan oleh tim BNN Jateng itu terjadi pada Selasa malam sekira pukul 22.30 WIB. Dalam operasi yustisi itu awalnya BNN mengamankan tujuh orang pengunjung. Namun setelah dilakukan tes urine, hanya empat orang satu keluarga tersebut yang positif mengkonsumsi narkoba.


"Setelah kita tes ternyata satu keluarga ini seluruhnya positif narkoba jenis sabu-sabu. Kita langsung amankan dan geledah tas dan mobilnya," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng AKBP Suprinarto, Kamis 22 Oktober 2015.


Dari hasil tes urine tersebut, keempat orang satu keluarga itu telah menikmati barang haram sabu-sabu secara bersama-sama tiga hari sebelumnya di sebuah karaoke di wilayah Wonogiri.


Penggeledahan itu, lanjut Suprinarto, juga dilakukan di rumah NAD di Perumahan Solo Baru pada Rabu, 21 Oktober 2015. Meski di sana tak ditemukan baran bukti sabu-sabu, namun diperoleh fakta bahwa satu anggota keluarga ini kerap mengkonsumsi narkoba di rumah tersebut.


Selain keempat pemakai ini, BNN juga berhasil menangkap sepupu SD yakni DTR (34), warga Bulu Sulur Wonogiri. DTR diketahui merupakan pemakai sekaligus penjual barang haram tersebut ke empat anggota keluarganya. Kepada petugas, DTR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang tinggal di wilayah Sragen.


"Dari hasil pengembangan DTR ini kita tangkap setelah NAD kita setting untuk membawakan sabu-sabu setengah gram ke rumah NAD. Lalu kita bekuk di sana," jelas Suprinarto.


Kini, kelima anggota keluarga ini telah diamankan di kantor BNN Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari kelima pelaku, dua orang yakni NAD dan DTR akan diproses hukum dan telah ditetapkan tersangka akan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu itu. Sementara  SD dan dua keponakannya PM dan KR akan menjalani proses rehabilitasi karena hanya sebagai pemakai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya