- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo secara tegas menyatakan bahwa dia tidak pernah bertemu dengan mantan Sekertaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella, terkait pembahasan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Di Kejaksaan Agung pada Kamis 22 Oktober 2015, Prasetyo menepis kabar yang menyatakan bahwa pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Rio di kantor Nasdem guna membahas pengamanan kasus ini.
"Tidak ada pertemuan dimana-mana. Tidak ada saya bicara kasus-kasus dengan Rio Capella. Yang pastikan tidak ada. Saya jamin," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 22 Oktober 2015.
Untuk melakukan pengamanan terhadap kasus Bansos ini, Gatot Pujo mengaku meminta bantuan Rio Capella. Permintaan bantuan ini, karena Gatot mengakui dirinya telah mengetahui status tersangkanya dalam kasus itu.
"Saya belum pernah diperiksa tapi sudah dijadikan tersangka. Tolonglah sampaikan kepada Jaksa Agung. Pak Rio menyanggupi itu," ungkap Gatot usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
KPK telah menetapkan Rio Capella sebagai tersangka kasus suap hakim sejak 15 Oktober 2015. Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.
Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sementara Patrice Rio Capella sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (ren)