Polisi Usut Praktik Prostitusi Tiga Model di Surabaya

Penangkapan model majalah dewasa di Surabaya, Jawa Timur
Sumber :
  • Januar Adi Sagita

VIVA.co.id - Tiga model majalah dewasa, yang ketahuan pesta sabu-sabu, diduga juga terlibat aktivitas prostitusi. Demikian ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba dari Polrestabes Surabaya, AKBP Bambang Cahyo Bawono, Kamis 22 Oktober 2015.

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
Bambang mengungkapkan, kemungkinan semacam itu akan selalu ada.
Selain itu, tersangka mengakui kerap diminta untuk menemani sejumlah tamu di beberapa tempat hiburan.

"Tidak tertutup kemungkinannya. Makanya, dugaan kami mereka juga terlibat.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Mereka itu mengaku sendiri, katanya sering diajak happy-happy tamu-tamunya. Alasannya, bayaran sebagai model majalah dewasa masih kurang," ujar Bambang.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
Selain di Jawa Timur, ketiganya juga sering melakukan pemotretan majalah dewasa di provinsi lain atau sudah lintas provinsi. Mantan Wakapolres Gresik itu melanjutkan, bila terbukti melakukan praktik prostitusi, kasus ini akan diserahkan kepada Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

"Karena memang mereka yang berhak menanganinya," kata Bambang.

Sedangkan, terkait dengan kasus pesta sabu itu sendiri, Bambang menyatakan akan terus menindaklanjuti. Dia juga berjanji akan melakukan perburuan terhadap jaringan yang ada di atas para tersangka tersebut.

Sebelumnya, jajaran Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga model majalah dewasa yang sedang melakukan pesta sabu di Hotel Accot, tepatnya yang terletak di Jalan Pakuwon Indah, Surabaya. Mereka adalah Sari, 33, asal Bekasi Barat, Ari,28, asal Bekasi, dan Mira, 33, asal Depok. Ketiganya menempati sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Pakis Tirtosari.

Selain ketiga model itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya. Di antaranya Romadhon, Rika, Ucok, dan Ofan Rahmad yang merupakan seorang bandar. Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33,64 gram sabu-sabu, dan dua unit telepon seluler. (ren)
 
Laporan: Januar Adi Sagita / Surabaya
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya