KPK Kembali Periksa Rio Capella

Patrice Rio Capella saat menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat, 23 Oktober 2015.

KPK Didesak Berani Usut 'Papa Minta Jatah SKPD Sumut

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada pemanggilan sebelumnya, 20 Oktober 2015, Rio tak datang. Ketika itu dia tidak hadir dengan beralasan tengah mengajukan praperadilan.

Rio terlihat sudah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.20 WIB. Rio membenarkan bahwa dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Pengamat: Kasus Bansos Sumut Permufakatan Jahat

"Saya diperiksa sebagai tersangka," kata Patrice sesaat setelah tiba di Gedung KPK. [Baca: ]

Meski demikian, Rio tak berkomentar mengenai perkaranya tersebut. Dia hanya menyebut siap untuk menjalani proses hukum. "Oh iya dong, buktinya saya datang," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.

"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Bantah Terima Suap Bansos, Ketua KPK Tersenyum

Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

(mus)

Tak Berani Periksa Surya Paloh, KPK Diberi Hadiah Golok

Golok sebagai simbol tebang pilih penegakan hukum

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2016