Instruksi Presiden: Bekukan HGU di Lahan Hutan yang Terbakar

Pemadaman Kebakaran Hutan di Jambi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Presiden Joko Widodo hari ini mengumpulkan sejumlah menteri dalam rapat terbatas untuk menangani masalah bencana asap di Sumatera dan Kalimantan yang semakin parah.

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Dalam instruksinya, Jokowi memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, untuk melanjutkan penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan berkaitan dengan kebakaran lahan.
Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau


"Instruksi Presiden, menghentikan seluruh proses permohonan hak guna usaha (HGU), baik yang baru maupun perpanjangan jika lahannya terbakar," ujar Ferry di Istana Presiden, Jumat, 23 Oktober 2015.


Baca juga:

Ferry menambahkan, Presiden juga memerintahkan mengatur kebijakan sanksi dengan mengeluarkan lahan yang terbakar dari areal HGU yang diberikan.


"Jika areal HGU yang terbakar lebih dari 40 persen, maka izin HGU nya kan dibekukan," kata Ferry.


Sedangkan berkaitan dengan langkah preventif, kata Ferry, maka seluruh pemegang izin HGU diwajibkan untuk memasang perlengkapan sensorik panas/asap sebagai langkah awal pemadaman.


Baca juga: Selanjutnya, setiap 10 hektare, pemegang HGU wajib menyediakan perlengkapan pemadaman api.


"Kebijakan preventif ini akan diterapkan mulai awal 2016, baik yang sudah memegang  HGU maupun HGU yang baru," kata Ferry. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya