Staf Ahli Dewie Yasin Limpo Merasa Diculik KPK

Anggota DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.

VIVA.co.id - Bambang Wahyu Hadi, Staf Ahli untuk Anggota Komisi Vll DPR, Dewie Yasin Limpo, menolak disebut telah tertangkap tangan oleh tim petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Putu Sudiartana

Bambang diketahui tertangkap tangan bersama Dewie dan juga sejumlah pihak lainnya karena diduga telah melakukan tindak pidana suap. Bambang menyebutkan, yang dilakukan petugas KPK bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan suatu penculik.

"Saya ini tidak ditangkap, saya bukan OTT, saya diculik, diculik," ujar Bambang saat keluar dari Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2015.

Bambang Wahyu Hadi diketahui langsung menjalani pemeriksaan perdana penyidik KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Bambang yang berada dalam Gedung KPK sekitar 3 jam itu mengaku hanya disodorkan sejumlah berkas terkait barang bukti yang disita. Namun dia menegaskan tidak menandatangani berkas tersebut.

"Saya tidak menandatangani semua surat-surat KPK, seluruh barang bukti bukti apapun," kata Bambang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi;  Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.

Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ren)

 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016