Kapolda Jatim Bantah Risma Jadi Tersangka

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin

VIVA.co.id - Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal (Pol) Anton Setiadji, membantah bahwa mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan wewenangnya terkait relokasi kios pedagang Pasar Timur, Surabaya, Jawa Timur.

Risma Akui Sulit Sejahterakan Warga Surabaya

"Enggak benar itu, Bu Risma bukan tersangka," ujar Anton saat dikonfirmasi, Jumat 23 Oktober 2015.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasispenkum) Kejaksaan Tinggi Romy Arizyanto membenarkan Risma sebagai tersangka.

"Iya SPDP-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," ujar Romy.

Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kasus itu berdasarkan laporan masyarakat para pedangan Pasar Turi ke Polda Jatim.

Mantan Walikota Jatim itu ditetapkan sebagai tersangka tertera dalam SPDP B/415/V/15Reskrimum yang dikirimkan penyidik ke Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Jika terbukti, Risma yang menjadi calon walikota petahan dan akan bertarung dalam pilkada serentak 2015, terancam kena hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (ren)

Menang, Risma Tak Hadiri Penetapan Hasil Pilkada Surabaya
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.

Jaklovers Siap-siap Jemput Risma untuk Jakarta

Risma disebutkan sosok yang bersahaja.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016