Sumber :
VIVA.co.id - Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas kasus penyalahgunaan wewenang atas renovasi pasar. Dia menganggap tuduhan itu sebuah fitnah.
Risma mengaku akan tetap sabar dalam menghadapi masalah itu. “Intinya saya tidak akan berhenti dalam memperjuangkan kebenaran, dan apa yang menjadi hak warga Surabaya,” katanya, Jumat, 23 Oktober 2015.
Wakil Ketua PDIP Surabaya, Didik Prasetyono, mengatakan bahwa hingga pukul 17.00 WIB, Jumat, 23 Oktober 2015, dia belum menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim. “Dari Kejati Jatim kami juga belum menerimanya.”
Baca Juga :
Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS
Didik menduga, penetapan Risma tersangka adalah upaya dari sebagian pihak untuk menjegal Risma dalam Pilkada Kota Surabaya. “Pilwali (Pilkada) Surabaya itu kurang 47 hari. Jelas upaya black campaign (upaya menjatuhkan citra) semacam ini akan semakin kencang dilakukan untuk menjatuhkan Bu Risma,” katanya.
Didik mendesak Polda Jatim dan Kejati untuk segera melakukan klarifikasi terkait masalah itu. “Karena ini adalah masalah serius, dan menyangkut nasib serta aspirasi masyarakat Surabaya,” ujarnya.
Dia meyakini masyarakat Surabaya akan cerdas menyikapi penetapan Risma sebagai tersangka. “Orang cerdas pasti tahu, mana yang murni kasus hukum, dan mana yang berbau politis untuk menjatuhkan seseorang, dan menjegal hak politiknya,” kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Didik mendesak Polda Jatim dan Kejati untuk segera melakukan klarifikasi terkait masalah itu. “Karena ini adalah masalah serius, dan menyangkut nasib serta aspirasi masyarakat Surabaya,” ujarnya.