Sumber :
- MZ Abidin/ VIVA (Surabaya)
VIVA.co.id
- Kuasa hukum mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), Setijo Boesono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan Risma menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang atas renovasi Pasar Turi.
Adapun, penetapan tersangka itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Belum ada penetapan tersangka, tetapi Risma masih saksi. Dalam SPDP tidak ada nama tersangkanya. Saya sudah klarifikasi ke Polda Jatim. Yang ada penyidikan dan menunggu hasil gelar perkara. Apabila ditetapkan menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti," kata Setijo, saat wawancara dengan tvOne, Jumat, 23 Oktober 2015.
Dia menjelaskan, pada Mei lalu Risma mendapatkan surat dari Polda Jatim. Kemudian, pada pertengahan Juni, Risma dipanggil kembali dengan status menjadi saksi.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Risma kemudian menjadi tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menjelaskan, pada Mei lalu Risma mendapatkan surat dari Polda Jatim. Kemudian, pada pertengahan Juni, Risma dipanggil kembali dengan status menjadi saksi.