Kuasa Hukum: Belum Ada Penetapan Risma Menjadi Tersangka

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.
Sumber :
  • MZ Abidin/ VIVA (Surabaya)
VIVA.co.id
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem
- Kuasa hukum mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), Setijo Boesono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan Risma menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang atas renovasi Pasar Turi.

Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya
Adapun, penetapan tersangka itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta
"Belum ada penetapan tersangka, tetapi Risma masih saksi. Dalam SPDP tidak ada nama tersangkanya. Saya sudah klarifikasi ke Polda Jatim. Yang ada penyidikan dan menunggu hasil gelar perkara. Apabila ditetapkan menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti," kata Setijo, saat wawancara dengan tvOne, Jumat, 23 Oktober 2015.

Dia menjelaskan, pada Mei lalu Risma mendapatkan surat dari Polda Jatim. Kemudian, pada pertengahan Juni, Risma dipanggil kembali dengan status menjadi saksi.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Risma kemudian menjadi tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya