Nasdem Bantah Paloh Diperiksa Sebagai Saksi Suap PTUN

keterangan partai nasdem terkait penetapan tersangka patrice rio capella
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, sebagai saksi kasus mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan mantan Sekretaris Jenderal Partai NaDem, Patrice Rio Capella.

KPK Didesak Tetapkan Surya Paloh sebagai Tersangka

Paloh tiba di kantor KPK, Jumat malam, 23 Oktober 2015 didampingi Ketua Bidang Hukum DPP Partai NasDem, Taufik Basari.

"Pak Surya Paloh sudah masuk ke dalam, sendiri. Nanti diperiksa penyidik KPK, akan ditanya berbagai hal yang dibutuhkan KPK dalam rangka mendalami kasus ini," kata Taufik.

Taufik membantah bila Paloh diperiksa terkait kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara. "Bukan kasus yang suap hakim PTUN, tapi kasus pemberian hadiah atau janji," kata Taufik.

Surya Paloh diperiksa sebagai saksi dua berkas tersangka. Berkas pertama terkait mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. Sedangkan berkas kedua terkait mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella.

KPK sendiri mulai sore tadi resmi menahan Patrice Rio Capella. Taufik enggan berkomentar terkaiat penahanan kolega di partainya itu.
 
"Mengenai substansi alasan penahanan, yang punya kewenangan menjawab adalah kuasa hukum PRC," kata Taufik. (ase)

Desakan Untuk KPK Periksa Surya Paloh

KPK Didesak Usut Keterlibatan Surya Paloh di Korupsi Bansos

Paloh diduga merupakan pihak yang turut terkait dalam perkara bansos.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2016