Risma Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kata Menteri Tjahjo

Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa calon kepala daerah peserta Pilkada yang tersangkut kasus hukum harus tetap diproses tak perlu menunggu pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak 2015 usai.

Cegah Korupsi, Pemerintah Libatkan Istri Kepala Daerah

"Kami ingin penegakan hukum jalan, cepat diproses," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman 86, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Kemendagri Siapkan SK Plt Gubernur Kepri


Ia juga mempertanyakan keterangan kepolisian dan kejaksaan yang berbeda terkait penetapan status Tri Rismaharini sebagai tersangka kasus Pasar Turi.


"Justru saya sebagai menteri menjadi bingung, dari penjelasan media pendapat polisi dan jaksa berbeda. Simpang siur atau memang dibuat simpang siur," ungkapnya.


Tjahjo menambahkan, jika memang Risma dianggap salah, kenapa penetapannya sebagai tersangka justru dilakukan jelang pilkada, bukan jauh dari sebelumnya. Ia curiga ada pihak yang memang sengaja menggunakan pola-pola seperti ini guna memenangkan pilkada.


"Mari main
fair
dan jujur. Kalau polisi dan jaksa tetapkan bersalah kenapa sekarang? Kecuali tertangkap tangan. Bukan saya membela ibu Risma," ujar Tjahjo mempertanyakan.


Seperti diketahui beredar informasi yang beredar, Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi. Kepastian penetapan tersebut kabarnya muncul setelah adanya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.


Padahal sebelumnya, Jaksa agung M Prasetyo, dan Kapolri Jendral Badrodin Haiti serta Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan meminta proses hukum calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tersangkut kasus hukum selama proses Pilkada berlangsung dihentikan sementara. Hal itu untuk menjaga kelancaran pilkada serentak, sampai proses pemungutan suara selesai pada 9 Desember 2015 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya