- VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id - Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Namun, dalam waktu dekat, polisi malah akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidkan (PS3).
Risma ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang renovasi Pasar Turi. Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Amanat Nasional, Muslim Ayub mengatakan, penetapan Risma sebagai tersangka merupakan hal yang aneh.
Baca juga:
"Soal Risma ini, kami sudah ada rapat antara komisi III dengan Kapolri, sebenarnya tidak boleh menetapkan status tersangka pada seseorang sebelum pemilu, jadi bisa saja ini ada unsur politik," ujar Muslim di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Dia menjelaskan, alam pertemuan pihaknya dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah disepakati bahwa penetapan tersangka sebelum masa pilkada adalah hal yang tidak boleh karena akan mencoreng nama baik seseorang.
"Sudah kita sampaikan bahwa tidak boleh mentersangkakan calon kepala daerah, katanya bulan Mei sudah jadi tersangka, kenapa baru sekarang diangkat lagi. Pernyataan dari kapolri di SP3 kan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasispenkum) Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, Romy Arizyanto, membenarkan Risma sebagai tersangka.
"Iya, SPDP-nya sudah kami terima Dari penyidik polda Jatim," ujarnya.
Baca juga: