Masinton: Penjegalan Risma dalam Pilkada Sistematis

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id
Jaklovers Siap-siap Jemput Risma untuk Jakarta
- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan upaya menjegal pencalonan kembali Tri Rismaharini  sebagai calon Walikota Surabaya berlangsung secara sistematis. Hal ini tampak dari proses pencalonan awal hingga kabar penetapan Risma sebagai tersangka yang akhirnya dibantah Polda Jawa Timur.

Risma Akui Sulit Sejahterakan Warga Surabaya

"Dari mulai proses pendaftaran bakal calon Walikota ke KPU, seperti adanya bakal calon yang tiba-tiba menghilang saat proses pendaftaran. Kemudian partai-partai politik tidak mendaftarkan calonnya ke KPU yang berakibat hanya ada calon tunggal," katanya saat dihubungi, Minggu 25 Oktober 2015.
Menang, Risma Tak Hadiri Penetapan Hasil Pilkada Surabaya


Upaya mengganggu pencalonan selanjutnya adalah pengumuman status tersangka, Tri Rismaharini, oleh aparat penegak hukum. Pernyataan Kejaksaan ini yang menimbulkan kontroversi karena berbeda dengan kepolisian.


"Kejanggalan dan kontroversi tersebut adanya penjelasan yang berbeda, Polda Jatim mengeluarkan SPDP pada tanggal 28 Mei 2015. Kemudian pihak Kejati Jawa Timur mengklaim SPDP diterbitkan tertanggal 30 September 2015," katanya.


Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ini menambahkan kontroversi penetapan tersangka ini telah menimbulkan keresahan baru di Surabaya. "Ini akibat kecerobohan yang dilakukan aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Khususnya jelang pemilihan Walikota Surabaya," katanya.


Masinton mengungkapkan bila melihat kasus yang disangkakan kepada Risma semasa menjabat Walikota Surabaya, adalah kebijakan untuk melindungi pedagang kecil dari permainan pengusaha yang mematok tarif sewa kios dengan harga mahal agar bisa berjualan di Pasar Turi.


"Harus kita ingatkan bersama agar aparat penegak hukum jangan ikut bermain politik dalam momen Pilkada dengan mempolitisasi hukum. Presiden Jokowi juga pernah mengimbau agar penegakan hukum kita jangan menimbulkan kegaduhan," katanya. 


Masinton mendesak Jaksa Agung dan Kapolri mengeluarkan himbauan kepada jajarannya di seluruh wilayah Polda maupun Polres dan Kejati serta Kejari sebelum mengumumkan status hukum seseorang, khususnya terhadap warga negara yang sedang menjadi calon kepala daerah.


Polisi dan Kejaksaan harus mempertimbangkan aspek sosiopolitik yang sedang berproses, seperti menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. "Proses penegakan hukum yang menyangkut orang yang sedang mencalonkan sebagai calon kepala daerah bisa dilakukan usai pelaksanaan Pilkada selesai," katanya. (one)





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya