Kabut Asap Berbahaya, Mendikbud: Liburkan Sekolah

Bencana kabut asap di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA.co.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah seluruh Indonesia, khususnya untuk daerah yang terdampak bencana kabut asap untuk meliburkan anak-anak sekolah.

Indonesia Targetkan 2 Juta Hektare Gambut Dipulihkan

Terutama, bagi anak sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), sampai sekolah menengah atau sederajat.

Dalam surat edaran nomor 90623/MPK/LL/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 itu meminta kepala daerah untuk meliburkan anak-anak sekolah, jika Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di daerah masing-masing sudah di atas ambang berbahaya.

"Nilai ambang batas ISPU berbahaya adalah 200 untuk PAUD dan sekolah dasar sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai sekolah menengat atas sederajat," kata Anies dalam surat edaranya dilansir Setkab.go.id, Minggu 25 Oktober 2015.

Selama diliburkan, Mendikbud meminta agar sekolah memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam rumah.

Anies meminta, pemerintah daerah untuk tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Sedangkan terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh bencana asal, ia meminta agar dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara, dan berbagai alat yang membantu sirkulasi udara bersih.

"Satuan pendidikan yang telah dipastikan aman, dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, walau ISPU di atas ambang berbahaya," tulis Anies.

Terhadap sekolah yang diliburkan karena bencana asap, Mendikbud Anies Baswedan meminta pemerintah daerah tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.
Jokowi Bentuk Badan Restorasi Gambut

Mendikbud meminta pemerintah daerah agar memanfaatkan fasilitas pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMD, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan sebagai lokasi sementara kegiatan belajar mengajar.

Bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari akibat bencana asap, menurut Mendikbud, akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademik, target capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot Ujian Nasional, serta jadwal dan bobot ujian masuk Pergutuan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Rincian fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian kalender akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui jumlah efektif haris belajar yang hilang," kata dia.

Menteri Anies menegaskan, bahwa dalam kondisi bencana saat ini, pihaknya minta agar pemerintah daerah menghindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.

Melalui Surat Edaran itu, Mendikbud Anies Baswedan mendesak Pemerintah Daerah untuk mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan sebagai media pembelajaran siswa. Menurut dia, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Pustekom Kemdikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan.

"Kemdibud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada kelompok kerja guru, musyawarah guru mata pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asal," ucapnya. (asp)

KontraS: Polisi Gamang Tangkap Korporasi Pembakar Hutan
Petugas menunjukkan sebaran titik api yang muncul di sejumlah kawasan hutan dan lahan di Indonesia

Riau Kembali Alami Musim Kemarau

Meski sebagian wilayah mengalami hujan, di Riau masih ada titik api.

img_title
VIVA.co.id
3 Februari 2016